PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Surat Edaran 900/833/SJ berpotensi membuat Jadwal pembahasan perubahan APBD (P-APBD) terancam maju.
Surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu tentang Penyesuaian dan Efisiensi Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025.
SE tersebut mengatur teknis efisiensi anggaran di daerah sekaligus aturan turunan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.
Baca Juga: Batu Penghancur Tempat Tinggal Narto Dievakuasi, Bakal Dimanfaatkan untuk Fondasi Rumah Baru
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengungkapkan, bakal bergerak cepat menindaklanjuti edaran Mendagri.
Legislatif berencana memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas efisiensi anggaran dalam waktu dekat.
"Baru 23 Februari SE Mendagri turun, mengatur lebih detail sektor mana saja yang harus di-efisiensi,’’ kata Kang Wi, sapaan ketua dewan.
Sebelumnya, dana transfer pusat dikabarkan dipangkas Rp 21 miliar. Informasinya itu menimpa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Ketua DPRD Ponorogo itu belum bisa memastikan sektor apa saja yang terdampak pemangkasan dari kebijakan efisiensi anggaran itu.
"Nanti akan dibicarakan dengan TAPD. Mana yang nanti di-efisiensi, yang jelas untuk kegiatan seperti infrastruktur dan lainnya kami harapkan tetap berjalan,’’ jelasnya.
Baca Juga: Tradisi Jamasan Tumpak Landep, Puluhan Pusaka Dibasuh dengan Air Tujuh Mata Air Bertuah di Ponorogo
Informasi yang dihimpun, SE Mendagri nomor 900/833/SJ itu mengatur tujuh poin efisiensi anggaran belanja APBD.
Seperti pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan belanja honorarium, hingga arahan selektif dalam memberikan hibah baik berbentuk uang maupun jasa.
Dalam SE tersebut disebutkan pemangkasan anggaran dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penyediaan cadangan pangan. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya