PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pemilik usaha hiburan dan rekreasi wajib ikuti aturan main menjalankan usaha selama Ramadan.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) 556/KH/273/405.08/2025 tentang Pelaksanaan Operasional Usaha Pariwisata di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kepala Disbudparpora Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi mengatakan, pembatasan jam operasional usaha hiburan menindaklanjuti instruksi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur tertanggal 25 Februari lalu.
Tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, panti pijat, hingga spa wajib tutup selama Ramadan. ‘’Beberapa THM di Ponorogo terpantau tutup dan memanfaatkan momen ini untuk renovasi,’’ kata Judha.
Selain THM, aturan turut diberlakukan bagi usaha bioskop. Durasi penayangan film dibatasi selama bulan suci. Bioskop wajib tutup mulai pukul 17.30-20.00.
Sementara penyedia jasa makanan dan minuman diminta memasang tirai untuk mengurangi pandangan dari luar. ‘’Kami minta semua saling menghormati di bulan Ramadan ini,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto