Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

52 Calon Jemaah Haji Ponorogo Belum Lunasi Bipih, Kemenag Beri Kesempatan di Tahap Dua

Hengky Ristanto • Minggu, 16 Maret 2025 | 22:15 WIB
CJH Ponorogo menyiapkan koper sebelum berangkat ke Tanah Suci tahun lalu. DOK RADAR PONOROGO
CJH Ponorogo menyiapkan koper sebelum berangkat ke Tanah Suci tahun lalu. DOK RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap pertama resmi ditutup pada Jumat (14/3). Namun, sebanyak 52 calon jemaah haji (CJH) Ponorogo belum melunasi biaya perjalanan mereka.

Berbagai alasan menjadi penyebab keterlambatan ini, mulai dari kendala sistem pembayaran hingga masalah kesehatan.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ponorogo, Marjuni, menjelaskan bahwa dari 399 CJH yang berhak lunas di tahap pertama, 358 orang telah memenuhi syarat istitha'ah (layak secara kesehatan), sedangkan 52 lainnya belum melunasi.

"Sebelas jemaah sebenarnya sudah istitha'ah, tetapi belum melunasi pembayaran. Sementara 41 lainnya belum memenuhi syarat kesehatan, menunda keberangkatan, atau bahkan meninggal dunia," ujar Marjuni, Minggu (16/3).

Kemenag Ponorogo masih memberikan kesempatan bagi 52 CJH yang belum melunasi biaya haji mereka. Pelunasan Bipih tahap kedua akan dibuka pada 24 Maret mendatang.

"Kami memahami bahwa para jemaah telah menunggu lama untuk berangkat haji. Oleh karena itu, mereka yang belum bisa melunasi di tahap pertama tetap diberi kesempatan di tahap kedua," tambahnya.

Tahun ini, besaran biaya perjalanan ibadah haji untuk embarkasi Surabaya ditetapkan sebesar Rp 60.955.751 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp 25 juta dipotong dari biaya pendaftaran dan Rp 2.293.753 dari nilai manfaat, sehingga CJH hanya perlu membayar Rp 33.661.998 untuk pelunasan tahap akhir.

Selain pelunasan, Kemenag juga akan melakukan penyusunan penggabungan mahram dan pendamping lansia pada 18-21 Maret. Proses ini bertujuan untuk mendata jemaah yang ingin berangkat bersama keluarga atau mengajukan pendamping bagi lanjut usia (lansia).

"Penggabungan mahram minimal harus sudah mendaftar haji selama lima tahun, sementara pendamping lansia diperuntukkan bagi jemaah yang berusia di atas 65 tahun," jelas Marjuni. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#cjh #Calon Jemaah Haji #bipih #Kemenag #ponorogo