PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Kelancaran arus lalu lintas selama momen mudik balik Lebaran Idul Fitri jadi fokus utama.
Pemerintah telah mulai melakukan pembatasan operasional atau mobilitas angkutan barang selama momen mudik balik Lebaran Idul Fitri 2025.
Pun juga di Kabupaten Ponorogo. Kendaraan roda enam (R6) atau lebih dilarang melintas selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.
Sanksi tilang bakal diberlakukan kepada pengemudi kendaraan tersebut yang nekat beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi mengatakan, pembatasan operasional tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
Yakni terkait surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga beberapa waktu lalu.
Intinya, selama pra dan pasca lebaran kendaraan berat dilarang melintas di jalur protokol provinsi dan nasional.
"Di tingkat kabupaten kami juga menyesuaikan,’’ kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, rapat bersama telah digelar bersama forum lalu lintas angkutan jalan (FLLAJ) serta DPRD.
Hasilnya, larangan kendaraan roda enam atau lebih beroperasi selama lebaran turut diberlakukan di jalan kabupaten.
Pembatasan sekaligus ultimatum bagi truk tambang di kabupaten Ponorogo.
"Seperti arah Ngebel, Sampung, ataupun kecamatan Sawoo itu kami larang semua truk tambang beroperasi selama masa pemberlakuan ini,’’ tegasnya.
Berkoordinasi dengan Satlantas Polres setempat, Wahyudi memastikan sanksi tilang bakal dilakukan bilamana kendaraan terbukti nekat beroperasi.
Tak ada pengecualian, baik siang maupun malam hari. Kebijakan tersebut diharapkan memperlancar arus mudik dan balik lebaran.
"Pengalihan arus lalu lintas juga akan kami jadwalkan, antisipasi adanya kepadatan kendaraan,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya