Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

15 Balon Udara Gagal Terbang di Ponorogo, Tiga Kasus Masuk Proses Hukum

Sugeng Dwi N. • Selasa, 8 April 2025 | 03:23 WIB
TINDAK TEGAS: Polsek Jenangan mengamankan balon udara yang mendarat di Desa Ngrupit, Jenangan. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
TINDAK TEGAS: Polsek Jenangan mengamankan balon udara yang mendarat di Desa Ngrupit, Jenangan. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Langit Ponorogo kembali dihiasi balon udara tanpa awak dalam beberapa hari terakhir. Puluhan balon udara berbagai ukuran beterbangan, sebagian bahkan jatuh di kawasan permukiman.

Salah satunya nyaris memicu kebakaran. Sabtu malam (5/6), sebuah balon udara berukuran 1 x 5 meter jatuh di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan. Balon nyaris menghanguskan rumah warga.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pihaknya telah menggelar patroli masif di 21 kecamatan untuk mengantisipasi balon udara liar.

Hasilnya, 15 balon berhasil digagalkan sebelum mengudara. Tiga kasus di antaranya sudah diproses secara hukum.

“Setiap hari kami lakukan antisipasi. Tapi faktanya, pelanggaran masih terus terjadi,” ujarnya, Senin (7/6).

Wisnu menyebut, tak semua balon diterbangkan dari wilayah Ponorogo. Beberapa di antaranya berasal dari kabupaten tetangga, namun mendarat di Bumi Reog.

“Untuk balon yang jatuh, kami identifikasi asalnya. Kami tidak segan tindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, polisi mengingatkan bahaya menerbangkan balon udara, apalagi yang dilengkapi petasan dan bahan peledak.

Selain membahayakan keselamatan, perbuatannya bisa dijerat pidana berat.

“Sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, ancamannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Bukan hanya pelaku, donaturnya juga bisa dijerat,” tandas Wisnu. (gen/kid/her)

 

Editor : Hengky Ristanto
#petasan #bumi reog #balon udara #ponorogo