Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hasil Sidang Kasus Korupsi, Oknum Kades Sawoo Ponorogo Divonis 5 Tahun, Lima Perangkat Desa Lainnya Segera Menyusul?

Sugeng Dwi N. • Senin, 14 April 2025 | 18:40 WIB
PENAHANAN: Petugas Kejari Ponorogo menggelandang empat kasun Desa Sawoo yang jadi tersangka dugaan korupsi modus pungli surat segel tanah ke Rutan Kelas IIB Ponorogo beberapa waktu lalu.
PENAHANAN: Petugas Kejari Ponorogo menggelandang empat kasun Desa Sawoo yang jadi tersangka dugaan korupsi modus pungli surat segel tanah ke Rutan Kelas IIB Ponorogo beberapa waktu lalu.

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Perkara hukum dugaan korupsi surat segel tanah yang melibatkan perangkat Desa/Kecamatan Sawoo terus bergulir.

Diketahui, lima oknum perangkat desa setempat terbelit kasus dugaan korupsi terkait surat segel tanah saat program sertifikasi tanah bergulir sekitar tahun 2021-22.

Kejaksaan Negeri Ponorogo menuntut para tersangka tersangka tersebut dengan hukuman pidana penjara selama empat hingga lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 14 Maret 2025 lalu.

Lima oknum perangkat desa yang jadi terdakwa itu DJS, MU, FSA, DMR dan PWD kini menanti putusan majelis hakim.

Mereka disinyalir membantu kepala desa (kades) memuluskan pungutan liar (pungli) berkedok surat segel.

Selain pidana kurungan, kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta atau atau subsider enam bulan.

“Nanti kami lihat seperti apa jawaban dari tersangka,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

Sebelumnya, Kades Sawoo, SON, telah divonis hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta atau subsider kurungan enam bulan.

Dari hasil sidang, SON terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah replik (jawaban, Red) duplik, baru putusan akhir,’’ ungkapnya.

Agung berharap proses persidangan lekas rampung. Kasus tersebut bergulir 2023 lalu.

Dalam operandinya, tersangka diduga melakukan pungli untuk pembuatan surat segel tanah. Dalihnya, digunakan sebagai syarat PTSL.

“Kasus ini (PTSL) memang menjadi perhatian kami, dan semoga tidak terulang di desa lain di Ponorogo,’’ tegasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#kades #korupsi #segel tanah #ponorogo