PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Sebuah makam yang dikelilingi pagar besi permanen di Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo dibongkar Minggu 14 April 2025 siang.
Informasi yang dihimpun, makam tersebut diyakini tempat bersemayam Mbah Sobari, leluhur Pondok Pesantren (Ponpes) Jenes.
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran makam salah satu tokoh ulama di Ponorogo itu diduga palsu.
Baca Juga: 96 Sekolah Dasar dan Sembilan SMP di Ponorogo tanpa Kepsek Definitif, Sementara Diisi Plt
Kegiatan pembokaran makam oleh warga dan ahli waris itu diawasi langsung personel TNI/Polri.
Lurah Brotonegaran Setyo Laksono Putro mengungkapkan, pembongkaran makam atas inisiatif warga dan ahli waris.
Menurut Setyo, warga merasa resah atas keberadaan makam dengan bangunan permanen beratap genting dan berpagar besi tersebut.
Apalagi makam yang kali pertama muncul sekitar tahun 2020 itu diduga tak berisi.
"Kami mediasi dengan warga, ahli waris dan pemilik makam sekitar. Hasilnya, sepakat dibongkar,’’ kata Setyo.
Setyo membeberkan ihwal kemunculan makam tersebut. Sekitar lima tahun lalu, seorang warga mengajukan pembangunan makam Mbah Sobari ke lurah sebelumnya.
Waktu itu, pihak kelurahan menyarankan agar warga mengajukan permohonan ke pengurus makam setempat.
Sayangnya, arahan tersebut justru dimanfaatkan oknum yang berdalih telah mendapat izin dari pihak kelurahan dan disampaikan kepada ahli waris.
"Di awal itu ahli waris percaya saja, dan tidak menyangka akan ada makam sebesar ini,’’ jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, ahli waris mbah Sobari yang juga pengurus Ponpes Jenes merasakan keganjilan.
Pasalnya, hasil penelusuran ahli waris, hingga kini belum diketahui makam sebenarnya Mbah Sobari.
Baca Juga: 19.726 Kendaraan Keluar Masuk Ponorogo selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2025
Terlebih, pembangunan makam misterius itu dinilai merugikan warga lantaran turut menggeser makam yang lain.
"Ada empat sampai enam makam warga yang tergeser akibat keberadaan makam palsu itu,’’ terangnya.
Setyo menegaskan bahwa pembangunan makam palsu tersebut juga menyalahi aturan dari pengurus setempat.
Makam dilarang dipasang kijing atau dibangun rumah-rumahan permanen. Sementara, makam palsu tersebut berukuran 3x3 meter.
"Pembongkaran makam berlangsung aman dan tertib,’’ ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya