Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kebangetan, Pria di Ponorogo Ini Nekat Maling Motor saat Bertamu di Rumah Temannya

Sugeng Dwi N. • Sabtu, 19 April 2025 | 14:15 WIB

Polsek Sukorejo mengamankan Mochsin Paimin, tersangka pencurian sepeda motor di Desa Gandukepuh, Sukorejo, Ponorogo. FOTO: POLSEK SUKOREJO FOR RADAR PONOROGO
Polsek Sukorejo mengamankan Mochsin Paimin, tersangka pencurian sepeda motor di Desa Gandukepuh, Sukorejo, Ponorogo. FOTO: POLSEK SUKOREJO FOR RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Niat awalnya cuma bertamu, tapi pulangnya malah bawa kabur motor.

Begitulah ulah nekat Mochsin Paimin, 59, warga Desa Wagir Kidul, Pulung, Ponorogo, yang maling motor saat berkunjung ke rumah temannya, Rabu pagi (16/4).

Kapolsek Sukorejo Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono mengungkapkan, pencurian motor terjadi di rumah Bambang, warga Desa Gandukepuh, Sukorejo.

Saat tiba di lokasi, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Xeon nopol B 4149 TAF milik tamu lain terparkir di samping rumah.

Merasa situasi aman, Mochsin lantas mendorong motor tersebut sejauh tiga kilometer. Motor itu kemudian ia titipkan di sebuah warung kopi.

Untuk menutupi aksinya, dia bahkan memanggil tukang kunci dengan alasan kunci kendaraan miliknya hilang.

‘’Modusnya berpura-pura kehilangan kunci motornya sendiri,’’ terang Agus.

Namun, aksi itu tak berlangsung lama. Tiga jam berselang, polisi yang menerima laporan kehilangan dari pemilik motor, Sumitro, langsung mendatangi lokasi.

Mochsin diamankan tanpa perlawanan. ‘’Motor itu ditinggal sebentar oleh korban karena sedang bertamu, dan tidak dikunci ganda,’’ imbuhnya.

Atas perbuatannya, Mochsin dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 900 ribu.

‘’Kami imbau masyarakat lebih waspada, minimal kunci stang saat meninggalkan kendaraan,’’ pesan Kapolsek. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#maling motor #ponorogo #pencurian motor