Jawa Pos Radar Ponorogo – Kejari Ponorogo resmi menetapkan Syamhudi Arifin (SA), Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS periode 2019-2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari mengumpulkan bukti yang cukup kuat dari hasil pemeriksaan.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, SA diduga telah menyalahgunakan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil audit tim ahli, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
"Kerugian negara sudah dihitung dan totalnya diperkirakan sekitar Rp 25 miliar," ujar Agung dalam keterangan pers, Senin (28/4).
Agung menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa SA menggunakan dana BOS untuk membeli sebelas bus serta empat mobil pribadi.
Belanja tersebut tentu saja menyalahi aturan penggunaan dana BOS yang seharusnya dipergunakan untuk keperluan operasional sekolah.
"Kami juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya sebuah mobil Avanza warna hitam, sehingga total ada empat kendaraan pribadi dan 11 bus yang kami sita sebagai barang bukti," jelas Agung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syamhudi Arifin diperiksa selama lima jam oleh pihak kejaksaan.
Pemeriksaan tersebut semakin menguatkan dugaan penyidik terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.
Syamhudi Arifin kini ditahan di Rutan Ponorogo selama 20 hari ke depan.
"Kami melakukan penahanan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," tegas Agung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk perkembangan selanjutnya, kami tunggu," tambahnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto