Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Setono Ponorogo Terganjal Status Lahan Sawah Dilindungi?

Sugeng Dwi N. • Senin, 5 Mei 2025 | 19:40 WIB
HIBAH: Lahan bakal calon Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Setono, Jenangan berstatus lahan sawah dilindungi (LSD).
HIBAH: Lahan bakal calon Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Setono, Jenangan berstatus lahan sawah dilindungi (LSD).

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo agaknya tidak mudah.

Dari hasil identifikasi awal, lahan bengkok di kelurahan tersebut berstatus lahan sawah dilindungi (LSD). 

Alhasil, proses hibah untuk pembangunan Sekolah rakyat (SR) di Kecamatan jenangan, Ponorogo itu kemungkinan harus melalui jalan panjang. 

Hal itu terkait dengan proses perubahan LSD untuk alih fungsi pendirian bangunan perlu waktu. 

Informasi yang dihimpun, lahan yang diusulkan untuk SR itu awalnya seluas 6,2 hektare, namun belakangan membengkak menjadi 8 hektare.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono mengatakan, keberadaan lokasi bakal SR tersebut telah dibahas.

Kendati berstatus LSD, pihaknya mengklaim status lahan tersebut tak mengganjal proses pembangunan.

Mengingat, total LSD di Ponorogo berkisar 35 ribu hektare, sementara batas minimal yang disyaratkan Kementerian Pertanian (Kementan) setiap kabupaten yakni 25 ribu hektare.

"Masih ada jarak aman 10 ribu hektare. Jadi tidak masalah untuk dikurangi dan dihibahkan ke pemerintah pusat sebagai lokasi SR,’’ jelas Agus Pram, sapaan sekda.

Perlu diketahui, aturan soal LSD yang dialihfungsikan termaktub dalam Perpres 59/2019; Permen ATR/BPN 2/2024; dan UU 14/2009.

Sebelum didirikan bangunan, status LSD tersebut harus diubah melalui mekanisme di Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang.

Terkecuali, untuk kebutuhan program yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Selain masalah lahan, Agus Pram mengaku saat ini pemkab Ponorogo berpacu dengan waktu mencari peserta didik baru.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekolah Rakyat rintisan sementara numpang di Gedung Sentra Industri Kecil Menengah (IKM).

Dari hasil pendataan, terdapat 6.500 warga Kabupaten Ponorogo yang masuk Desil 1. Data tersebut termasuk usia dewasa dan orang tua. 

Data Desil 1 itu selanjutkan dilakukan verifikasi untuk mengetahui jumlah anak yang berpotensi menjadi calon peserta didik baru SR.

"Kami bentuk satgas (satuan tugas) untuk mengidentifikasi peserta didik baru ada berapa dari Desil 1 ini,’’ ujarnya.

Agus Pram menambahkan, rapat terbatas bakal digelar minggu ini dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Yakni, Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan).

"Kalau masalah tanah ini kami pastikan cepat selesai, bulan-bulan ini rampung,’’ tegasnya. (gen/kid)    

Editor : Budhi Prasetya
#Lahan sawah dilindungi #Sekolah Rakyat #pembangunan #sekda #ponorogo