Jawa Pos Radar Madiun - Warung remang-remang di kawasan Pasar Janti, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, resmi ditutup.
Satpol PP dan Damkar Ponorogo menyegel 30 warung yang terindikasi sebagai tempat praktik prostitusi, Senin (12/5), setelah lima pekerja seks komersial (PSK) dinyatakan positif HIV/AIDS pekan lalu.
Penutupan dilakukan serentak dengan pemasangan stiker segel oleh petugas. Aksi itu sempat menuai protes dari sejumlah pemilik warung.
Mereka menilai langkah penyegelan dilakukan mendadak tanpa musyawarah atau peringatan.
"Tidak ada peringatan, tiba-tiba disegel karena katanya ada yang sakit," ujar Septi, salah satu pemilik warung.
Septi mengklaim bahwa warungnya berdiri di atas tanah pribadi dan bukan milik pemerintah desa. Meski begitu, Satpol PP tetap bersikap tegas.
"Kami tidak akan kompromi terhadap sumber penyebaran penyakit menular seksual. Penutupan ini juga berdasar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Trantibum," tegas Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Hendra Asmara Putra.
Menurut Hendra, penutupan disertai program pembinaan bersama Dinsos PPPA, termasuk pemberian pelatihan keterampilan bagi eks pekerja di sana.
Satpol PP juga akan mengintensifkan patroli dan pengawasan, termasuk terhadap warung-warung di atas tanah pribadi agar tidak kembali beroperasi sebagai warung esek-esek.
Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, mendukung langkah tersebut.
Ia mengakui keberadaan warung remang di wilayahnya sudah lama meresahkan warga. "Kami sepakat agar ditutup," tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto