Jawa Pos Radar Ponorogo – Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon itu ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi menyatakan, Lette ditetapkan tersangka pada 23 Juni lalu.
Pria asal Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, itu diduga menjadi otak dalam perkara rekayasa data calon nasabah fiktif.
“Dia mencari nasabah fiktif dan memanipulasi data adminduk, lalu menyerahkan dokumen itu ke Saka Pradana Putra (SPP) untuk diproses kredit,” jelas Agung, kemarin (22/7).
Lette diperkirakan telah kabur dari Ponorogo. Foto dan identitasnya telah disebar.
Warga yang mengetahui keberadaannya diminta melapor ke Kejari.
“Jika ada yang membantu pelarian tersangka, bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Ancamannya 3 hingga 12 tahun penjara,” tegas Agung.
Lette diketahui merupakan mantan mantri BRI.
Dugaan kuat, data calon nasabah yang digunakan dalam praktik ilegal itu bersumber dari jabatannya dulu.
Namun, hingga kini keterangan lebih rinci belum didapat karena Lette belum pernah hadir saat dipanggil penyidik.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: SPP (mantan mantri), Nasrul Agung Filayati (NAF) sebagai calo KTP, dan Lette.
Ketiganya diduga bersekongkol mengubah identitas KTP korban untuk proses kredit fiktif.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menggeledah Kantor Dispendukcapil Ponorogo. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto