Jawa Pos Radar Ponorogo - Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, diringkus polisi.
Ia diduga mencabuli siswi perempuan selama tiga tahun terakhir.
Pelaku berinisial SR, 51, dilaporkan mulai melakukan aksinya sejak 2022 hingga awal 2025.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyebut kasus terungkap setelah korban mengikuti kegiatan renungan di sekolah.
"Korban lalu bercerita kepada bibinya. Dari sana laporan masuk ke polisi," terang Andin, Senin (28/7).
Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban.
Setiap usai beraksi, ia memberi uang antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu.
Ia juga melarang korban bercerita kepada siapa pun.
SR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini diamankan di Mapolres Ponorogo.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto