Jawa Pos Radar Ponorogo - Ratusan truk tambang dihentikan paksa warga Kecamatan Jenangan, Selasa (29/7).
Titik aksi berada di Jalan Raya Jenangan, tak jauh dari Kantor Desa Jimbe.
Truk over dimension overloading (ODOL) ditepikan karena dinilai membahayakan pengguna jalan, menimbulkan polusi, dan memperparah kerusakan jalan.
"Jam operasional truk bareng anak sekolah. Kami takut terjadi kecelakaan," tegas Heru Susanto, warga setempat.
Aksi berlangsung damai. Warga, pengusaha tambang, sopir, dan forkopimca menyepakati sejumlah poin.
Di antaranya, pembatasan jam operasional truk malam hari dan pukul 06.00–07.00.
Truk bak jumbo dan ODOL dilarang total. Pelanggar dikenai sanksi pengurangan muatan dan denda Rp 2 juta.
Warga juga meminta pengusaha tambang ikut memperbaiki jalan rusak.
Eko Warsono, warga lain yang nyaris jadi korban truk tambang, turut aksi.
Ia hampir tergelincir saat berpapasan dengan truk ugal-ugalan.
"Kesepakatan ini harus dipatuhi bersama. Kami tidak ingin terancam nyawa," katanya.
Perwakilan sopir, Andriawan, menyatakan siap menaati kesepakatan.
Termasuk pengurangan muatan, melepas bak tambahan, dan menghindari kecepatan tinggi. "Kami ikut aturan warga," ujarnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto