Jawa Pos Radar Ponorogo - Polres Ponorogo meringkus Endang Setianingsih, 49, warga Desa Serangan, Sukorejo.
Pemilik warung itu kedapatan nyambi sebagai bandar togel online.
Endang ditangkap saat mengakses situs judi togel dan menawarkan nomor tombokan ke pelanggan warungnya.
Polisi menyita uang tunai Rp 145 ribu, dua nomor tombokan, dan sebuah ponsel sebagai barang bukti.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyebut pelaku berperan sebagai pengepul nomor togel.
"Nomor dikirim ke situs online. Jika menang, uang diserahkan ke pelanggan," ujarnya, kemarin (29/7).
Endang mengaku nekat berjudi karena terdesak ekonomi.
Warung sepi jadi alasannya. Namun, praktiknya meresahkan warga sekitar.
"Dia nyambi togel beberapa bulan terakhir. Mengaku terpaksa karena kondisi ekonomi," tambah Andin.
Atas perbuatannya, Endang dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Judi online atau konvensional sama-sama merugikan. Kami tindak tegas," tegas kapolres. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto