Jawa Pos Radar Ponorogo – TPA Mrican, Desa Jenangan, akhirnya dikaji ulang pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun langsung meninjau kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) seluas 1,4 hektare itu, Kamis (6/8).
Hasilnya, KLH menyatakan TPA yang dibangun 32 tahun silam sudah tidak layak.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyebut, lokasi itu sudah kelebihan kapasitas sejak satu dekade lalu.
Produksi sampah mencapai 120 ton per hari, sementara kapasitas pengolahan RDF hanya 40 ton.
‘’Lahan juga tak cukup untuk menambah fasilitas baru. Maka, kami putuskan relokasi,’’ jelas Kang Giri –sapaan bupati.
TPA baru direncanakan dibangun di lahan milik Perhutani seluas 9,3 hektare yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi lama.
Lahan tersebut akan disewa pemkab selama 35 tahun.
Menurut Kang Giri, KLH juga meninjau kesiapan lokasi pengganti, termasuk sistem pengelolaan limbah cair (lindi), sampah organik, dan jalur masuk kendaraan.
‘’Semua akan direncanakan bersama KLH agar lebih modern dan ramah lingkungan,’’ ujarnya.
Proyek relokasi itu disebut telah mencapai 90 persen, tinggal menyelesaikan sejumlah dokumen di tingkat kementerian.
Targetnya, pembangunan fisik bisa dimulai akhir 2025.
‘’Sampah ini aib kita bersama. Mari kelola sejak dari desa, jangan sampai dibuang sembarangan,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto