Jawa Pos Radar Ponorogo – Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang hidup bertahun-tahun tanpa pengakuan negara akhirnya bisa lega.
Kemarin (25/8), sebanyak 28 pasutri dari 21 kecamatan mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar Pemkab Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyebut isbat nikah menjadi solusi atas persoalan panjang pernikahan siri.
’’Penyuluh kami minta terus menyisir ke desa-desa, mencari mana yang ada, agar hak-hak perkawinan secara agama dan negara bisa aman, anaknya punya KK, KTP, dan akta kelahiran,’’ ungkap Kang Giri, sapaan bupati.
Kepala Kemenag Ponorogo M. Nurul Huda menambahkan, pencatatan nikah dilakukan di pengadilan negeri.
Dari 28 pasutri, mayoritas telah menikah puluhan tahun dan berusia di atas 40 tahun.
’’Nikah siri secara agama memang bisa, tapi menimbulkan persoalan. Karena itu, kami sisir dan gelar manten geden ini,’’ jelasnya.
Menurut hasil identifikasi, mayoritas pasutri memilih nikah siri karena faktor ekonomi.
Nikah siri di pedesaan juga dianggap lumrah pada masa lalu.
’’Rata-rata karena ekonomi. Yang penting halal dulu, kebablasan sampai sekarang,’’ tambah Huda. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto