Jawa Pos Radar Madiun – Gelombang perceraian kembali mewarnai Ponorogo. Sepanjang 2025, tercatat 844 perempuan mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo.
Jumlah itu empat kali lipat dibanding cerai talak yang diajukan suami.
Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni menyebut tren gugat cerai terus meningkat.
’’Tahun lalu ada 1.247 gugat cerai dari istri, sedangkan cerai talak 376 kasus,’’ ungkapnya, Sabtu (20/9).
Menurutnya, dominasi gugatan dari pihak perempuan dipicu keberanian istri yang kini lebih terbuka.
’’Bahkan ada yang usai sidang membuat video bersama akta cerai, lalu diunggah di media sosial,’’ ujarnya.
Fakta lain, pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi penyumbang terbesar perceraian.
Lebih dari 50 persen gugat cerai datang dari keluarga PMI.
Alasan terbanyak masalah ekonomi, disusul perselisihan rumah tangga, perselingkuhan, KDRT, hingga suami terjerat judi online.
’’Kadang ada kasus, istri tiap bulan kirim uang dari luar negeri, tapi dipakai suami untuk perempuan lain,’’ terang Maftuh.
Meski angka perceraian 2025 belum melampaui tahun lalu, pihaknya terus berupaya menekan kasus dengan mediasi sebelum sidang digelar.
’’Kami nasehati, kami dorong rujuk terutama jika ada anak. Beberapa pasangan akhirnya berdamai,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto