Jawa Pos Radar Ponorogo – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican kian dekat.
Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berlaku mulai 7 November 2025. Namun, pembangunan TPA baru berjalan lambat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo masih berkutat pada tahap administrasi lahan pengganti.
Plt Kepala DLH Ponorogo Jamus Kunto Purnomo mengatakan, progres pembangunan TPA baru tetap berjalan sesuai rencana.
Lahan seluas 9,3 hektare di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, disiapkan sebagai lokasi baru.
‘’Lahan pinjam pakai Perhutani selama 35 tahun sudah disiapkan. Feasibility study, dokumen lingkungan, dan DED juga sudah selesai. Tinggal menunggu izin menteri,’’ ujarnya, Rabu (8/10).
Menurut Jamus, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah memberikan persetujuan.
Kini, izin operasional tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami sudah laporkan ke Pak Bupati. Beliau akan membantu koordinasi langsung dengan kementerian,” jelasnya.
Meski begitu, Jamus menegaskan pembangunan TPA baru membutuhkan waktu panjang.
Sebab, sistem pengelolaan sampah harus berbasis sanitary landfill, bukan open dumping seperti sebelumnya.
“Harus dibangun cekungan tanah, sarana IPAL, dan sistem pengolahan air lindi. Jadi tidak bisa langsung buang ke lahan kosong,” terangnya.
DLH memprediksi operasional TPA baru baru bisa dimulai tahun depan.
Kondisi ini membuat gunungan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dikhawatirkan meningkat drastis.
“Sambil menunggu izin, kami maksimalkan pengelolaan sampah di TPS agar tidak terjadi penumpukan,” pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto