Jawa Pos Radar Ponorogo - Pemkab Ponorogo harus menata ulang rencana penganggaran 2026.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas jatah dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 243 miliar.
Sekda Ponorogo Agus Pramono menyebut, semula APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp 1,2 triliun.
Namun, setelah pemangkasan, anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp 900 miliar.
’’Rincian pemangkasan dana transfer pusat terdiri dari dana alokasi umum (DAU) Rp 131 miliar, serta sisanya Rp 112 miliar dari beberapa pos lainnya,’’ ujarnya, Selasa (14/10).
Agus mengakui, kondisi tersebut bakal berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah.
Setelah memenuhi belanja wajib seperti gaji pegawai dan cicilan utang, ruang fiskal yang tersisa sangat terbatas.
’’Sangat berpengaruh. Terpenting gaji pegawai, cicilan utang, dan kebutuhan pokok lainnya aman dulu. Setelah itu baru kami cari solusi bersama DPRD. Bagaimanapun, pemerintah daerah tetap harus tegak lurus mematuhi kebijakan pusat ini,’’ jelasnya.
Di tengah keterbatasan itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kreatif menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
’’Kami sikapi kebijakan ini dengan bijak. Kami berupaya, beradaptasi, dan terus mengevaluasi, meski di tengah keterbatasan anggaran,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto