Jawa Pos Radar Madiun – Sidang kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo menuntut mantan kepala sekolah Syamhudi Arifin dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10) lalu.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 25,83 miliar dikurangi Rp 3,17 miliar yang telah disita.
‘’Kalau dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, kemarin (22/10).
Agung menjelaskan, penyidikan menemukan bahwa Syamhudi memanipulasi laporan penggunaan dana BOS untuk memperkaya diri dan pihak lain.
Uang negara digunakan di luar peruntukan pendidikan dan dialirkan ke sejumlah rekening pribadi.
‘’Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 25,83 miliar. Kami sudah menyita 11 unit bus, tiga Avanza, dan satu Pajero sebagai barang bukti,’’ jelas Agung.
Seluruh aset yang disita akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara dokumen keuangan dikembalikan kepada pihak terkait untuk kepentingan administrasi hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan 4 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.
‘’Kami harapkan kasus ini jadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lain,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto