Jawa Pos Radar Ponorogo – Kompleks Makam Batoro Katong di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, berpeluang besar ditetapkan sebagai cagar budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Ponorogo bersama Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI Trowulan mengusulkan delapan objek baru dalam rekomendasi awal cagar budaya tahun ini.
Ketua TACB Ponorogo Sugeng Prayitno menyebut delapan objek tersebut meliputi Batu Gilang Ornamen Sengkalan Memet, Batu Gilang Berangka Tahun 1318, Makam Batoro Katong, Cungkup Batoro Katong, Makam Ki Ageng Mirah, Makam Patih Seloaji, Gapura V Kompleks Makam Batoro Katong, serta Masjid Jami’ Tegalsari.
“Ini rekomendasi pertama TACB Ponorogo. Karena masih tahap awal, kami mendapat pendampingan dari BPKW XI Trowulan. Ke depan diharapkan bisa mandiri,” ujar Sugeng, Minggu (26/10).
Ia menjelaskan, seluruh objek tersebut dinilai memenuhi kriteria sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selanjutnya hasil kajian akan diserahkan kepada Bupati Sugiri Sancoko untuk ditetapkan melalui surat keputusan.
“Begitu SK bupati terbit, semua objek resmi dilindungi. Tidak boleh diubah bentuk, dipindah, atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin,” tegasnya.
Makam Batoro Katong disebut memiliki nilai historis tinggi karena menjadi simbol awal berdirinya Kadipaten Ponorogo bersama tokoh Ki Ageng Mirah dan Patih Seloaji.
“Kawasan ini layak menjadi situs sejarah yang terproteksi penuh,” imbuh Sugeng.
Sementara itu, Pamong Budaya BPKW XI Trowulan Elya Santa Bukit menuturkan, pendampingan dilakukan sejak proses verifikasi naskah hingga pemeriksaan lapangan.
Tujuannya memastikan kajian sesuai standar nasional.
“TACB Ponorogo sudah melakukan pendataan dua bulan sebelumnya. Kami datang untuk memeriksa kelengkapan data dan kesesuaian kajian,” terang Elya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto