Jawa Pos Radar Ponorogo – Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang tersandung hukum di Hongkong mendapat perhatian serius DPRD setempat.
Menyandang predikat sebagai salah satu penyumbang PMI terbesar di Jawa Timur, dewan meminta aturan hukum negara tujuan wajib dibekalkan kepada calon pekerja migran sebelum berangkat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo Ribut Riyanto menegaskan, lembaga pelatihan kerja (LPK) tidak cukup hanya melatih kemampuan teknis dan bahasa.
Edukasi tentang hukum negara tujuan juga penting, terutama soal aturan yang berpotensi dilanggar pekerja.
“Jangan sampai terulang seperti kasus PMI di Hongkong yang harus berhadapan dengan hukum karena ketidaktahuan aturan,” tegas Ribut, kemarin (30/10).
Ribut menyayangkan masih adanya PMI yang nekat melanggar hukum demi keuntungan pribadi.
Menurutnya, hal itu tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng reputasi pekerja migran Ponorogo.
“Edukasi hukum harus diberikan oleh pemerintah maupun P3MI sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sertifikasi keterampilan dan pemahaman sosial di negara tujuan menjadi bekal penting.
Setiap calon PMI wajib mengantongi sertifikat resmi sebagai bukti kesiapan kerja.
“Rambu-rambu harus jelas, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang,” kata politisi PKS yang juga mantan PMI itu.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menerima laporan adanya PMI perempuan asal Ponorogo yang ditahan otoritas Hongkong.
Ia ditangkap petugas imigrasi sesaat hendak pulang ke Indonesia karena diduga terlibat kasus penjualan tiga kartu ATM yang kemudian digunakan untuk praktik pencucian uang. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto