Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jumat (7/11).
Penangkapan ini terjadi hanya berselang dua pekan setelah lembaga antirasuah itu memberikan teguran kepada Pemkab Ponorogo terkait sistem tata kelola keuangan daerah.
Hal itu terungkap dalam audiensi dan koordinasi antara Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK dengan Pemkab Ponorogo di Jakarta, Kamis (23/10) lalu.
Saat itu KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur Wahyudi menegaskan, tujuan utama KPK bukan mencari kesalahan, melainkan memperkuat sistem agar tidak membuka celah praktik korupsi.
“Kami menyoroti area rawan seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ),” ujarnya dikutip dari laman resmi KPK.
Dari hasil analisis data, KPK menemukan sejumlah anomali di Pemkab Ponorogo. Di antaranya sebagai berikut:
1. Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD
2. Hibah daerah yang tidak tertib
3. Penggunaan e-katalog yang belum optimal dalam mendukung pelaku usaha lokal.
4. Pelaksanaan pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban
5. Dalam aspek pokir, ditemukan adanya pembagian jatah fraksi dan usulan lintas daerah pemilihan senilai Rp 895 juta yang dinilai menyalahi Permendagri 86/2017.
Wahyudi menegaskan bahwa KPK tidak melarang pokir, namun menekankan perlunya verifikasi dan validasi yang profesional.
“Pokir harus berasal dari hasil reses sesuai dapil, tidak tumpang tindih dengan tugas OPD,” tegasnya.
KPK juga menyoroti sektor hibah yang dinilai tidak tertib. Ditemukan proposal lama yang baru diakomodasi dua tahun kemudian, serta duplikasi penerima dari pengusul yang sama.
Lembaga antirasuah itu meminta agar setiap OPD memperketat proses verifikasi agar hibah lebih tepat sasaran.
Di bidang pengadaan barang dan jasa, KPK mencatat dari total transaksi Rp 271 miliar, sebanyak Rp 220 miliar justru diserap penyedia luar daerah.
Dari pengadaan langsung senilai Rp 106 miliar, hampir setengahnya atau Rp 48 miliar juga didominasi penyedia luar Ponorogo.
“Padahal e-katalog dirancang untuk memberdayakan UMKM lokal. Ke depan penyedia lokal perlu difasilitasi agar bisa masuk,” terang Wahyudi.
Selain itu, KPK menemukan indikasi pemecahan paket, penyedia berulang, hingga transaksi dengan nilai serupa yang dilakukan dalam waktu tidak wajar.
“Kalau penyedianya sama, kenapa tidak dikonsolidasikan saja. Ini menunjukkan lemahnya kontrol,” tambahnya.
Proyek strategis daerah seperti pembangunan RSUD, Monumen Reog dan Museum Peradaban, serta irigasi air tanah dalam (IATD) juga tidak luput dari sorotan.
Sejak 2021 hingga 2024, Ponorogo merealisasikan 191 titik IATD dengan rata-rata biaya Rp 125 juta per titik.
KPK meminta Inspektorat daerah memperkuat audit dan memastikan harga proyek sesuai standar kewajaran.
Meski hasil evaluasi menunjukkan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Ponorogo naik jadi 95,44, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun 5,75 poin jadi 73,43.
Sebagian responden mengaku pernah memberi uang atau barang kepada pegawai untuk memperlancar layanan publik.
Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan optimalisasi e-katalog lokal, laporan berkala proyek strategis, serta audit terhadap anggaran kegiatan DPRD.
“Kami mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi agar tidak terjadi penyimpangan,” pungkas Wahyudi.
Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko saat itu sempat menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno juga menilai hasil evaluasi KPK menjadi pelajaran penting bagi daerah.
“Audiensi ini momentum penting untuk memperkuat transparansi dan integritas pemerintahan Ponorogo,” ujarnya.
Kini, dua minggu setelah evaluasi itu, Bupati Sugiri justru ditangkap KPK dalam operasi senyap.
Publik pun menilai langkah KPK seolah menjadi lanjutan dari peringatan yang sempat disampaikan sebelumnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani