PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025).
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar (diamankan),” kata Fitroh dilansir dari Jawa Pos, membenarkan penangkapan kepala daerah tersebut.
Meski begitu, KPK belum merinci lebih jauh kasus yang menyeret Sugiri. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
OTT ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap pelaporan kekayaan kepala daerah.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah ke situs e-LHKPN, Sugiri Sancoko melaporkan kekayaan sebesar Rp 6,19 miliar per 14 Maret 2024.
Rincian Harta Kekayaan Sugiri Sancoko:
Tanah dan Bangunan: Rp 5,57 miliar
Sugiri tercatat memiliki properti di beberapa daerah, termasuk Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan sejumlah tanah warisan di Ponorogo.
Alat Transportasi dan Mesin: Rp 160 juta
Mobil Toyota Alphard 2006: Rp 130 juta
Vespa Primavera 2018: Rp 30 juta
Harta Bergerak Lainnya: Rp 200,2 juta
Kas dan Setara Kas: Rp 262,7 juta
Total Kekayaan: Rp 6.195.401.253
Hutang: Nihil
Nama Sugiri Sancoko sempat masuk radar nasional usai menjadi salah satu kepala daerah aktif di Jawa Timur. Ia dikenal aktif dalam sejumlah agenda pembangunan dan kegiatan sosial di Ponorogo.
Namun, OTT terhadap dirinya menimbulkan pertanyaan serius. Belum ada keterangan resmi dari KPK soal kasus apa yang tengah diselidiki.
Meski begitu, isu yang beredar menyebut dugaan suap atau gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Jika dugaan itu terbukti, Sugiri terancam hukuman berat dan potensi diberhentikan dari jabatannya. Saat
ini, publik menanti perkembangan resmi dari KPK mengenai status hukum Sugiri Sancoko dan pihak-pihak lain yang turut diamankan. (*)
Editor : Nur Wachid