JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Benar (Bupati Ponorogo diamankan)," ujar Fitroh kepada awak media.
Fitroh juga menyebut bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Mutasi dan promosi jabatan," tegasnya singkat.
Penangkapan Sugiri Sancoko menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
Meski belum ada informasi resmi soal jumlah pihak yang ikut diamankan, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sugiri adalah salah satu dari sejumlah orang yang ditangkap dalam operasi senyap di wilayah Jawa Timur tersebut.
"Salah satu pihak yang diamankan Bupati Ponorogo," kata Budi.
Saat ini, tim penindakan KPK masih bergerak di lapangan untuk mengembangkan kasus.
Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, Sugiri Sancoko tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2024. Kini, status hukum dan jabatan politiknya tengah menjadi sorotan usai terjerat operasi senyap KPK.
Publik menantikan kejelasan apakah benar terjadi praktik jual beli jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo yang melibatkan kepala daerah aktif. KPK diminta mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (*)
Editor : Nur Wachid