Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (7/11).
Kabar penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang menyebut operasi tersebut terkait dugaan korupsi promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Benar (Bupati Ponorogo diamankan),” ujar Fitroh singkat kepada awak media.
Ia menegaskan OTT itu berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan, meski belum merinci posisi pejabat yang terlibat.
Dugaan Todongan Miliaran untuk Jabatan Direktur RSUD
Sumber internal Radar Madiun menyebutkan, muncul dugaan permintaan dana miliaran rupiah untuk perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Informasi ini tengah diverifikasi oleh penyidik KPK sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Beredar kabar bahwa transaksi atau komitmen fee jabatan menjadi pintu masuk operasi senyap tersebut.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait posisi jabatan yang diselidiki.
Tim KPK Masih Bergerak di Lapangan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sugiri merupakan salah satu dari beberapa orang yang diamankan dalam operasi senyap di wilayah Jawa Timur.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” ujarnya.
KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Tim penindakan disebut masih melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen penting dari kantor pemerintahan dan rumah dinas kepala daerah.
Sorotan Publik dan Kekayaan Sugiri Sancoko
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat dugaan jual beli jabatan.
Publik menyoroti gaya kepemimpinan Sugiri yang selama ini dikenal vokal soal integritas pejabat publik.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2024, Sugiri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Kini, status hukum dan karier politiknya tengah menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK. (gen/naz)
Editor : Mizan Ahsani