JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025).
Uang tersebut diduga terkait praktik korupsi mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025) dilansir Radar Madiun.
Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut.
Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring operasi senyap itu.
Dari total 13 orang yang diamankan, KPK telah membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Mereka tiba dalam dua kloter sejak Sabtu pagi dan langsung diperiksa maraton oleh penyidik.
Kloter pertama terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kabid Mutasi Setda Ponorogo, dan dua pihak swasta
Sementara kloter kedua membawa satu orang lainnya, yakni orang kepercayaan Sugiri Sancoko berinisial KPU.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
Penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.
KPK menduga praktik suap atau gratifikasi terjadi dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sejumlah nama yang kini diperiksa memiliki jabatan strategis dalam sistem birokrasi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa bukti-bukti dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk aliran dana yang menjadi temuan awal di lapangan. (*)
Editor : Nur Wachid