Jawa Pos Radar Madiun - Setelah lebih dari 12 jam memeriksa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya menggelar konferensi pers pada Minggu (9/11), pukul 00.15.
Sebelumnya pada Jumat (8/11) petang, Sugiri ditangkap KPK bersama sejumlah pejabat termasuk Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma.
OTT (operasi tangkap tangan) tersebut dilakukan lembaga antirasuah atas dugaan suap pengurusan jabatan yang melibatkan direktur RSUD.
Melalui konferensi pers, KPK akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap Sugiri dan enam orang lainnya.
Pada Minggu dini hari, Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, ditampilkan KPK di depan awak media dengan mengenakan borgol dan rompi oranye.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologi OTT Sugiri Cs.
"Bermula dari pengaduan bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dia akan diganti," ujarnya.
Direktur RSUD lantas berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan uang kepada bupati. Tujuannya supaya dia tidak digeser.
"Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati," jelas Guntur.
Pada Februari, diserahkanlah uang Rp 400 juta. Lalu mulai April hingga Agustus, Yunus kembali memberikan Rp 325 juta.
Kemudian pada November, Yunus lagi-lagi setor Rp 500 juta. "Yang terakhir inilah, saat proses penyerahannya itu yang kita lakukan penangkapan," terangnya.
Total uang yang diserahkan Yunus Rp 1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri Rp 900 juta sedangkan Agus Pramono Rp 325 juta.
"Proses penyerahan ketiga pada Jumat (7/11), KPK melakukan OTT," bebernya.
KPK juga menemukan tindak pidana lain, yakni suap pekerjaan fisik di RSUD dr Harjono Ponorogo dengan nilai proyek Rp 14 miliar.
Dari pekerjaan tersebut, rekanan swasta memberi fee proyek 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
"Inilah akhirnya terjadi berantai. Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka si pejabat ketika ada proyek lantas meminta fee kepada vendor," ungkapnya.
Dari OTT di Bumi Reog, KPK lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, serta Sucipto, pihak rekanan dalam paket pekerjaan di RSUD dr Harjono.
Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan oleh KPK.
Guntur mengindikasikan OTT bukan akhir dari upaya penegakan hukum di Ponorogo. "Tentunya setelah ini akan ada upaya-upaya lebih lanjut," tegas Guntur. (naz)
Editor : Mizan Ahsani