Jawa Pos Radar Madiun - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka suap perpanjangan masa jabatan direktur RSUD dr Harjono.
Penetapan tersebut diumumkan melalui konferensi pers pada Minggu (9/11) pukul 00.15.
Sebelumnya pada Jumat (7/11) petang, Sugiri diringkus KPK melalui OTT (operasi tangkap tangan).
Bersamanya, turut diamankan sejumlah pejabat daerah. Di antaranya Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma.
Saat konferensi pers, KPK juga sekaligus mengumumkan bahwa Agus Pramono dan Yunus Mahatma, serta Sucipto (rekanan proyek di RSUD), sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OTT yang dilaksanakan pihaknya mendapati sejumlah data.
Ia merinci, total uang yang diserahkan oleh Yunus sedikitnya mencapai Rp 1,25 miliar.
Dari jumlah tersebut, diberikan untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono Rp 325 juta.
Seluruhnya dibagikan bertahap mulai Januari sampai terakhir November.
"Pada saat penyerahan terakhir Rp 500 juta itulah kami laksanakan OTT," jelas Guntur.
Menurut Guntur, dugaan rasuah yang dimonitor KPK di Pemkab Ponorogo sangat masif. Bukan hanya di RSUD, melainkan juga di banyak OPD lain.
"Akhirnya, terjadi kompetisi. Bukan dalam hal mutu pelayanan, melainkan banyak-banyakan memberikan suap," bebernya.
"Dan itu menimbulkan tindakan lain. Yaitu praktik suap dalam proyek di instansi," imbuh Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebut bahwa langkahnya tak terhenti di RSUD.
Ia memastikan rangkaian kasus rasuah besar ini terus didalami penyidik. "Kami menduga tidak hanya di RSUD, tapi juga di dinas lainnya," tegas Guntur. (naz)
Editor : Mizan Ahsani