Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Pertanyakan Agus Pramono 12 Tahun Jadi Sekda Ponorogo, Terima Duit dari Kepala OPD Mana Saja?

Redaksi • Minggu, 9 November 2025 | 14:55 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, rekanan proyek di RSUD, ditetapkan tersangka oleh KPK, Minggu 9 November 2025 dini hari.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, rekanan proyek di RSUD, ditetapkan tersangka oleh KPK, Minggu 9 November 2025 dini hari.

Jawa Pos Radar Madiun – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai mengurai benang kusut praktik suap di lingkup Pemkab Ponorogo.

Dalam konferensi pers Minggu (9/11) dini hari, lembaga antirasuah menyoroti kejanggalan masa jabatan Sekda Agus Pramono yang sudah bertahan selama 12 tahun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, hal itu menjadi salah satu fokus penyidik.

“Itu juga yang menjadi pertanyaan penyidik. Ada dugaan kami, bahwa karena yang bersangkutan ini bisa 12 tahun bertahan dua periode lebih, melewati dua bupati,” ungkap Guntur.

“Apakah menerima dan memberi (suap) juga untuk mempertahankan jabatannya. Nah, itu yang sedang kami dalami juga,” sambungnya.

Lahir di Madiun pada 11 Januari 1970, Agus Pramono sudah lebih dari tiga dekade malang melintang di pemerintahan daerah.

Dikenal sebagai birokrat senior, Agus memulai karier sebagai Sekcam Dolopo di Kabupaten Madiun pada tahun 1998.

Ia lalu naik menjadi Camat Mejayan, sebelum dipercaya menjabat Kepala Bappeda dan Balitbang di awal 2000-an.

Karier Agus Pramono terus menanjak. Pada 2009, ia dipercaya sebagai Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Madiun, kemudian Asisten Pemerintahan pada 2011.

Setahun berselang, namanya masuk radar Gubernur Jawa Timur untuk posisi strategis sebagai Sekda Ponorogo, yang dijabat sejak 2012 hingga sekarang.

Dugaan Rantai Suap, dari Jabatan ke Proyek

Menurut Guntur, modus suap berawal dari pengurusan jabatan Direktur RSUD dr Harjono, yang dijabat oleh dr Yunus Mahatma.

Yunus disebut sempat mendapat informasi akan diganti pada awal 2025, lalu berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyetorkan uang kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Tujuannya agar posisinya aman.

“Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati,” kata Guntur.

Uang pertama sebesar Rp 400 juta diserahkan pada Februari, disusul Rp 325 juta pada rentang April–Agustus, dan Rp 500 juta pada November.

Total yang disetorkan Yunus Rp 1,25 miliar.

Dari jumlah itu, Rp 900 juta dinikmati Sugiri.

Sementara sebanyak Rp 325 juta ternyata diterima sendiri oleh Agus Pramono.

“Yang terakhir inilah, saat proses penyerahan uang pada Jumat (7/11), KPK melakukan OTT,” beber Guntur.

Baca Juga: Breaking News Hasil Konferensi Pers KPK: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Tersangka

Sekda Diduga Punya Peran Ganda

Selain menerima aliran dana, Agus Pramono diduga memiliki peran ganda. Ia merupakan penghubung dalam praktik suap di pemkab setempat sekaligus penerima keuntungan.

“Keterlibatan yang bersangkutan terkait pengurusan jabatan, karena melalui sekda juga. Jadi sekda kemudian ke bupati,” terang Guntur.

Namun yang lebih menarik perhatian penyidik, lanjutnya, adalah kemungkinan Agus juga memberi uang untuk mempertahankan jabatannya sendiri.

“Dia menerima dari kepala dinas, tapi apakah dia juga memberi untuk mempertahankan (jabatannya), itu sedang kami dalami,” tegas Guntur.

Jabatan Panjang dan Kekayaan Fantastis

Agus Pramono dikenal sebagai birokrat senior dengan harta kekayaan mencapai Rp 10,6 miliar berdasarkan LHKPN 2022.

Angka ini bahkan melampaui kekayaan Bupati Sugiri Sancoko yang tercatat Rp 6,1 miliar.

KPK kini tengah menelusuri kemungkinan adanya kaitan antara kekayaan Agus dan penerimaan uang dari sejumlah pejabat daerah.

Selain suap jabatan, penyidik juga menemukan indikasi fee proyek RSUD dr Harjono senilai Rp 1,4 miliar, hasil pemberian rekanan swasta Sucipto dalam proyek senilai Rp 14 miliar. (naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#kpk ott bupati #Sugiri Sancoko #sekda ponorogo #agus pramono #Bupati Ponorogo Ditangkap KPK #suap #Pemkab Ponorogo #ott kpk #kpk