Jawa Pos Radar Madiun – Skandal korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tak hanya melibatkan jual beli jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap adanya praktik suap terkait proyek pengadaan di RSUD dr Harjono.
Dana suap ini disalurkan melalui vendor rekanan rumah sakit dan ditengarai sebagai upeti untuk memperpanjang jabatan direktur.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 7 November 2025, disebutkan bahwa Dirut RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 persen dari total nilai proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar.
Artinya, total fee mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Suap untuk Perpanjangan Jabatan
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa fee tersebut dikumpulkan dari pihak rekanan (vendor) dan digunakan sebagai suap untuk memperpanjang jabatan Yunus Mahatma.
Dana itu kemudian disalurkan kepada Bupati Sugiri melalui perantara, termasuk ajudan dan kerabat dekat.
"Uang tersebut diduga diberikan kepada SGH dan Elly, yang merupakan orang kepercayaan Sugiri," kata Asep.
Aliran Dana Masif dari RSUD
Selain fee proyek, KPK juga mengendus dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri dari Dirut RSUD:
Rp 225 juta dalam periode 2023–2025
Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EEK pada Oktober 2025
Semua transaksi ini menambah panjang daftar aliran dana haram yang melibatkan Sugiri Sancoko dan memperkuat bukti bahwa RSUD dr Harjono menjadi salah satu episentrum praktik korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
KPK melakukan OTT saat penyerahan uang Rp 500 juta oleh Yunus Mahatma melalui kerabat Sugiri pada 7 November 2025.
Uang itu diduga bagian dari total suap Rp 1,25 miliar yang dibayarkan untuk mempertahankan posisi Dirut RSUD.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:
1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono, Sekda Ponorogo
3. Yunus Mahatma, Dirut RSUD dr Harjono
4. Sucipto (SC), Rekanan/vendor proyek RSUD
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK hingga 27 November 2025. (kid)
Editor : Mizan Ahsani