Jawa Pos Radar Madiun – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami kemungkinan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerima suap dari OPD (organisasi perangkat daerah) lain.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menemukan indikasi bahwa dugaan suap tidak hanya terjadi pada proyek di RSUD dr Harjono.
“Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di RSUD dr Harjono saja, tetapi juga di OPD lain,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).
Menurut Guntur, pengembangan kasus akan terus dilakukan seiring proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Belum cukup bukti untuk dilakukan rekonstruksi perkara. Namun kami akan terus mendalami,” tambahnya.
Guntur memastikan KPK akan meningkatkan kasus yang melibatkan Sugiri ke tahap penyidikan bila alat bukti sudah dianggap cukup.
Klaster Kasus dalam OTT Bupati Ponorogo
Sebelumnya, Minggu dini hari, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, Sekda Agus Pramono, serta Sucipto (SC) selaku pihak rekanan proyek rumah sakit.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus disebut sebagai penerima, dengan Sucipto sebagai pemberi.
Sementara untuk klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri kembali disebut sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani