Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Terlibat Suap Jabatan, KPK Tahan Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo

Sugeng Dwi N. • Senin, 10 November 2025 | 15:10 WIB
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUDH Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor) sebagai tersangka usai OTT di Ponorogo. GRAFIS: HABIB ITUNG/RADAR PONOROGO
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUDH Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor) sebagai tersangka usai OTT di Ponorogo. GRAFIS: HABIB ITUNG/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat Jumat (7/11) lalu, membongkar praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK resmi menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono MadiuMahatma, dan Sucipto selaku kontraktor.

’’KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT yang kami gelar di Ponorogo, Jawa Timur,’’ kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu dini hari (9/11).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025.

Yunus Mahatma disebut berupaya mempertahankan jabatannya dengan menyuap pejabat pemkab.

’’YUM (Yunus Mahatma) menyiapkan sejumlah uang dan memberikannya kepada bupati agar posisinya tidak diganti,’’ ujar Asep.

Dari penyelidikan, sedikitnya tiga kali penyerahan uang dilakukan tahun ini.

Mulai Rp 400 juta pada Februari, Rp 500 juta saat OTT 7 November, dan Rp 325 juta yang diserahkan Mahatma kepada Sekda antara April–Agustus.

’’Total Rp 1,25 miliar, yakni Rp 900 juta untuk SUG (bupati) dan Rp 325 juta untuk AGP (Sekda),’’ bebernya.

Asep menjelaskan, para tersangka terlibat dalam tiga klaster korupsi, yakni suap perpanjangan jabatan direktur RSUDH, suap proyek rumah sakit, dan gratifikasi.

Tahun 2024 lalu, Mahatma meminta fee 10 persen kepada kontraktor Sucipto dari proyek senilai Rp 14 miliar.

Uang Rp 1,4 miliar itu kemudian diserahkan ke bupati melalui Ely Widodo (adik bungsu bupati) sebesar Rp 950 juta dan Singgih (ajudan) Rp 450 juta.

Sementara dalam kasus gratifikasi, bupati diduga menerima uang Rp 225 juta dari Mahatma dan Rp 75 juta dari Eko, pihak swasta.

’’Bupati tidak langsung menerima uang, tapi melalui kerabat terdekatnya,’’ terang Asep.

KPK mengamankan 13 orang dalam OTT tersebut, empat di antaranya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung 8–27 November 2025. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#gratifikasi #rsud dr harjono #Sugiri Sancoko #agus pramono #korupsi ponorogo #Ely Widodo #yunus mahatma #asep guntur rahayu #OTT Ponorogo #kpk #ponorogo