Jawa Pos Radar Madiun - Lingkaran kasus korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo kian melebar.
Setelah menetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor) sebagai tersangka, kini muncul dua nama baru: Ely Widodo dan Ninik, kerabat dekat bupati.
Ely Widodo yang merupakan adik bungsu bupati, diduga menjadi perantara penerimaan uang suap dari Yunus Mahatma.
Pada 2024, dia bersama ajudan bupati menerima uang Rp 1,4 miliar dari Mahatma untuk diserahkan ke Sugiri.
’’Uang itu fee proyek 10 persen dari nilai proyek Rp 14 miliar,’’ jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kemarin (9/11).
Asep menyebut, Ely berperan sebagai penerima uang dalam klaster kedua, yakni suap proyek RSUD dr. Harjono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bupati tak pernah menerima uang secara langsung.
’’Pak bupati ini selalu tidak langsung menerima uang. Ketika diberi, pasti lewat perantara,’’ ujarnya.
Selain Ely, KPK juga menyoroti peran Ninik, ipar bupati yang menjabat kepala desa.
Ninik diamankan KPK dalam OTT Jumat (7/11) saat menerima Rp 500 juta dari Mahatma untuk dititipkan kepada bupati.
’’Perannya sama, sebagai perantara,’’ ungkap Asep.
Terkait kemungkinan keduanya menjadi tersangka baru, Asep belum memberikan detail. ’’Nanti Senin ada lagi (tersangka baru, Red),’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto