Jawa Pos Radar Madiun – Tak hanya kursi bupati, posisi Sekda Ponorogo juga kini kosong.
Agus Pramono, sekda aktif yang menjabat lebih dari satu dekade, ikut terseret dalam kasus dugaan suap promosi jabatan yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno memastikan pengisian jabatan sementara segera dilakukan.
Ia menyebut, usulan nama pejabat sementara atau Pjs Sekda telah disiapkan dan akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Soal siapa yang diusulkan, Dwi ogah buka kartu.
“Untuk Sekda nanti diusulkan Pjs ke provinsi. Masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali, semua atas persetujuan gubernur,” jelas Dwi.
Aturan Penunjukan Pj Sekda Pengganti Agus Pramono
Penunjukan pejabat sementara Sekda diatur jelas dalam regulasi.
“Dasarnya UU 23 Tahun 2014, PP 3 Tahun 2018, dan Permendagri 91 Tahun 2019. Pejabat Sekda diangkat oleh gubernur dengan persetujuan Mendagri,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mencampuri urusan teknis eksekutif.
“Kami tidak ikut intervensi,” ujarnya.
“Fokus kami memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” sambung Dwi.
Sementara itu, penangkapan Agus Pramono menambah sorotan publik, lantaran ia dikenal sebagai pejabat kaya dengan harta Rp 10,6 miliar.
Angka itu lebih besar dari Bupati Sugiri Sancoko.
PNS yang mengawali karier dari Pemkab Madiun tersebut juga telah menjadi sekda di Bumi Reog selama lebih dari satu dekade. (gen/naz)
Editor : Mizan Ahsani