Jawa Pos Radar Madiun – Sosok dr Yunus Mahatma, direktur RSUD dr Harjono, selama ini dikenal sebagai dokter spesialis penyakit dalam yang piawai dalam hal manajemen rumah sakit.
Sebelum menjabat direktur di RSUD dr Harjono, ia sempat memimpin RSUD dr Sayidiman, Magetan.
Namun kini namanya menjadi sorotan tajam publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi jabatan, bersama Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.
Menariknya, bukan hanya status hukumnya yang membuat publik heboh, melainkan juga nilai kekayaan pribadinya yang terbilang fantastis.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Yunus tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 14,54 miliar, setelah dikurangi utang Rp 800 juta.
Sebagai perbandingan, kekayaan Agus Pramono berdasarkan LHKPN tahun 2022 tercatat mencapai Rp 10,6 miliar.
Angka itu jauh melebihi harta sang bupati yang dilaporkan hanya sekitar Rp 6,1 miliar.
Aset Miliaran di Berbagai Daerah
Dalam laporan yang diakses melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Yunus tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 9,25 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,11 miliar, kas Rp 4,7 miliar, serta harta bergerak dan lain-lain Rp 275 juta.
Yang menarik, aset properti Yunus tidak hanya di Ponorogo, melainkan tersebar di berbagai daerah besar.
Ia memiliki tanah seluas 4.600 meter persegi di Kota Madiun senilai Rp 2,5 miliar, rumah dan tanah di Surabaya senilai Rp 2,75 miliar, serta tanah di Karanganyar.
Ia memiliki dua mobil, meliputi Honda HR-V keluaran 2021 seharga Rp 240 juta dan BMW 320 tahun 2023 senilai Rp 875 juta yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil usaha sendiri.
Baca Juga: Babak Baru Ponorogo usai OTT Sugiri Sancoko: Wabup Lisdyarita Ditunjuk sebagai Plt Bupati
Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi Jabatan
KPK mengungkap, kasus bermula dari laporan masyarakat awal 2025.
Yunus disebut menyiapkan sejumlah uang agar posisinya sebagai direktur rumah sakit tidak diganti.
“YUM (Yunus Mahatma) menyiapkan sejumlah uang dan memberikannya kepada bupati agar posisinya tidak diganti,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Berdasarkan penyidikan, Yunus tiga kali menyerahkan uang.
Pertama Rp 400 juta pada Februari. Kedua Rp 325 juta antara April–Agustus. Ketiga Rp 500 juta pada November 2025, saat OTT berlangsung.
Total Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono.
KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Terpadu RSUD dr Harjono senilai Rp 14 miliar, yang diresmikan pada 8 Agustus 2025.
Diduga, proyek tersebut menghasilkan fee proyek 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar yang disetorkan ke bupati melalui perantara, termasuk ajudan dan kerabat dekatnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani