PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penyegelan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek dan gratifikasi di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Pantauan Jawa Pos Radar Ponorogo pada Senin (10/11), stiker segel KPK tampak menempel di pintu masuk ruang kerja bupati di lantai dua Kantor Dinas Bupati.
Tanda silang berupa pita merah menyilang juga terpasang di setiap sudut daun pintu. Segel serupa juga terlihat di ruang kerja Sekda Agus Pramono serta beberapa ruang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita menyatakan prihatin sekaligus menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak terganggu.
Ia menyampaikan bahwa seluruh agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
“Ini cobaan bagi kita semua, khususnya bagi keluarga beliau. Mari kita doakan agar beliau dan keluarga diberikan kekuatan dan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Lisdyarita dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Ponorogo.
Lisdyarita juga telah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo agar tetap fokus menjalankan tugas dengan profesional, tanpa terpengaruh situasi yang berkembang.
Selain memastikan jalannya pemerintahan, Lisdyarita juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu liar.
Ia mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta seluruh elemen warga untuk menjaga kondusivitas daerah.
Baca Juga: Wagub Emil Dardak Soroti OTT KPK di Pemkab Ponorogo, Ini Langkah Pemprov Jatim
“Tugas kita membangun Ponorogo tidak boleh berhenti di saat seperti ini. Kita harus semakin solid, bersatu padu, dan tetap semangat dalam mewujudkan Ponorogo yang lebih maju dan hebat,” tandasnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto. Kasus ini terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp1,25 miliar. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid