PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Sosok Indah Bekti Pratiwi (IBP) atau yang dikenal dengan Endah Pertiwi kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap jabatan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ia disebut sebagai teman dekat Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, dan ikut diamankan dalam OTT tersebut.
Meski tak ditetapkan sebagai tersangka, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Indah berperan penting dalam proses pencairan uang suap senilai Rp500 juta yang menjadi bagian dari total aliran dana suap sebesar Rp1,25 miliar.
''Uang tersebut digunakan Yunus untuk mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit,'' jelas Asep sebagaimana dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Minggu dini hari (9/11).
Asep menyebut bahwa menjelang penangkapan pada 7 November 2025, Yunus Mahatma mendapat desakan dari Sugiri Sancoko untuk segera menyetorkan uang tambahan.
''Yunus lalu meminta bantuan Indah Bekti Pratiwi untuk mencairkan sebagian dana tersebut,'' jelasnya.
Indah yang disebut sebagai istri dari seorang pengusaha kaya di Ponorogo itu kemudian berkoordinasi dengan pegawai bank, Endrika Dwiki Christianto, untuk menarik dana tunai sebesar Rp500 juta.
Rencananya, uang tersebut akan diserahkan melalui kerabat Bupati Sugiri bernama Ninik.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, tim KPK sudah lebih dulu menggelar OTT dan menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
Indah pun turut diamankan bersama 12 orang lainnya, termasuk Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, dan pihak rekanan rumah sakit.
Meski sempat diamankan, ia menegaskan bahwa Indah Bekti Pratiwi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat kepala daerah Ponorogo dua periode itu.
Kasus suap ini bermula dari upaya Yunus Mahatma mempertahankan jabatan direktur RSUD.
Ia diduga menyuap Sugiri dan Sekda Agus Pramono secara bertahap dari Februari hingga November 2025, dengan total nilai Rp1,25 miliar. KPK juga mengungkap adanya fee proyek senilai Rp1,4 miliar serta gratifikasi lain yang diterima Sugiri. (*)
Editor : Nur Wachid