PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Nama Yunus Mahatma, Dirut RSUD dr Harjono semakin jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan bersama Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono, serta gratifikasi bersama Sucipto (kontraktor).
Namun, tak banyak yang tahu bahwa nama asli Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo itu dulunya bukan Yunus Mahatma.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 44/Pdt.P/2014/PN.Mad tertanggal 1 Desember 2014, diketahui bahwa pria kelahiran Blitar itu sebelumnya bernama Yohanes Andreas Mahatma.
Permohonan perubahan nama itu dikabulkan oleh majelis hakim atas dasar keinginan pribadi agar identitasnya lebih sesuai.
Dalam dokumen putusan tersebut, disebutkan bahwa Yohanes Andreas Mahatma lahir pada 4 Januari 1964, anak kedua dari pasangan HARIYANA dan TAMSIWULAN.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Madiun, dan dikabulkan dengan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat perubahan nama ke dalam dokumen resmi.
Perubahan nama ini dilakukan saat Yunus masih berdomisili di Madiun dan terekam dalam KTP serta Kartu Keluarga. Putusan juga mencantumkan fotokopi akta kelahiran, KTP, hingga bukti pernikahannya dengan Dian Vivit Pahalaningrum, SE.
Nama Yunus Mahatma menjadi perhatian publik usai tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 November 2025.
Ia diduga menyuap Bupati Sugiri sebesar Rp1,25 miliar demi mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit.
KPK juga mengungkap bahwa ada aliran dana lain dalam bentuk fee proyek senilai Rp1,4 miliar dari rekanan RSUD Ponorogo. Total dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Yunus pun mencapai miliaran rupiah.
Fakta baru bahwa Yunus Mahatma sempat mengganti identitas resmi makin menarik perhatian publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (kid)
Editor : Nur Wachid