Jawa Pos Radar Madiun - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjalani masa penahanan bersama tiga orang lainnya usai ditetapkan tersangka suap pengurusan jabatan dan gratifikasi.
KPK menahan Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma, dan Sucipto, rekanan proyek di RSUD, selama 20 hari sejak ditetapkan Minggu (9/11).
Saat proses pemindahan menuju ruang tahanan, Sugiri akhirnya berbicara untuk pertama kalinya sejak ditetapkan tersangka.
Ia mengaku dalam kondisi sehat kala disapa awak media di Gedung Merah Putih KPK. "Sehat, alhamdulillah," ujarnya, Senin (10/11).
Sugiri juga mengucapkan permohonan maaf lantaran ia telah mencoreng nama Ponorogo usai terciduk KPK melalui operasi tangkap tangan alias OTT.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat. Mohon maaf juga kepada partai," ucapnya, seraya berjalan diikuti Agus Pramono dan para tersangka lain.
Rantai Rasuah OTT Sugiri Sancoko dan Sosok Indah Bekti Pratiwi sebagai Perantara
KPK mengisyaratkan tidak berhenti dalam mengusut rasuah di Pemkab Ponorogo.
Pasalnya, praktik suap pengurusan jabatan dan gratifikasi ditengarai terjadi di seluruh instansi. Tak hanya ditemuka di RSUD dr Harjono.
Tak hanya itu, KPK juga membongkar temuan bahwa praktik rasuah di Bumi Reog melibatkan banyak orang secara berantai.
Sebagai contoh, Yunus Mahatma melibatkan seorang perempuan bernama Indah Bekti Pratiwi dalam mencairkan uang untuk diberikan kepada perwakilan Sugiri.
Indah berkoordinasi dengan pegawai bank, Endrika Dwiki Christianto, untuk menarik uang Rp 500 juta.
Sejatinya uang tersebut akan diserahkan melalui kerabat Bupati Sugiri bernama Ninik. Namun KPK lebih dulu melaksanakan OTT. (gen/naz)
Editor : Mizan Ahsani