PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak hanya nama Indah Bekti Pratiwi (IBP) atau dikenal Indah Pertiwi (teman dekat Dirut RSUD dr Harjono), maupun Ely Widodo (adik Bupati Sugiri Sancoko), nama Ninik Setyowati turut jadi sorotan dalam kasus korupsi yang menyeret empat tersangka di Ponorogo.
KPK resmi menetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma dan Sucipto (kontraktor) sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus.
Yakni, kasus suap perpanjangan jabatan Dirut RSUD dr Harjono dengan total nilai Rp 1,25 miliar. Uang tersebut disetorkan sebagai uang pelicin dalam beberapa periode.
Uang suap terakhir, OTT KPK Rp 500 juta diserahkan Yunus Mahatma kepada Ninik Setyowati pada Jumat (7/11) lalu yang mengungkap kasus tersebut. Adapun dari OTT tersebut KPK mengamankan 13 orang.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa, pola kompetisi upeti ini dijalankan dalam rangka perpanjangan jabatan Dirut RSUD dr Harjono.
Asep juga menyebut bahwa bupati tidak menerima uang suap secara langsung, melainkan diberikan melalui orang terdekatnya.
'’Bupati tidak langsung menerima uang suap, tapi melalui kerabat terdekatnya,'' kata Asep.
Klaster kasus kedua, Bupati Sugiri Sancoko menerima suap proyek sebesar Rp 1,4 miliar atau fee 10 persen dari nilai proyek Rp 14 miliar.
Suap proyek tersebut diberikan Sucipto (kontraktor) kepada Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, selanjutnya diteruskan ke Ely Widodo, adik Bupati Sugiri Sancoko dan ajudan.
Klaster kasus terakhir, gratifikasi, di mana Bupati Sugiri Sancoko menerima aliran uang sebesar Rp 225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp 75 juta dari Eko (kontraktor).
Profil Ninik Setyowati Ternyata Kades Bajang
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ponorogo, Ninik Setyowati merupakan ipar Bupati Sugiri Sancoko, yakni saudara dari Susilowati, istri bupati.
Ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Bajang Kecamatan Balong sejak 2012 hingga sekarang.
Bajang adalah desa di wilayah timur Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari empat dusun: Mantren, Mbuthung, Taro, dan Doplang. Ninik dikenal cukup aktif di masyarakat dan menjabat selama dua periode.
Namun, reputasi itu kini tercoreng setelah namanya muncul dalam OTT KPK yang berlangsung pada 7 November 2025.
Ninik disebut sebagai pihak pertama yang diamankan penyidik KPK saat hendak menerima uang suap Rp 500 juta. Dana itu diduga berkaitan erat dengan suap perpanjangan jabatan Dirut RSUD dr Harjono.
KPK menduga, aliran dana suap tidak diberikan langsung kepada bupati, tetapi melalui sejumlah orang dekat, termasuk Ninik Setyowati dan Ely Widodo.
Mereka disebut sebagai penadah atau perantara untuk menyamarkan transaksi suap dari Mahatma, direktur RSUD yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, sorotan publik terhadap keterlibatan keluarga inti kepala daerah ini semakin kuat.
KPK telah menyampaikan bahwa pola suap yang melibatkan lingkaran keluarga kepala daerah merupakan indikasi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.
Sementara itu, KPK melakukan penggeledahan lanjutan di Ponorogo hari ini (11/11/2025). (kid)
Editor : Nur Wachid