Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sistem pencegahan korupsi setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau dan Ponorogo.
Dua kepala daerah, Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ditangkap dalam rentang awal November 2025 atas dugaan suap penganggaran dan jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya kini fokus mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Salah satu langkah utama ialah memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar lebih ketat mengawasi proses penggunaan APBD.
“KPK mendorong penguatan APIP untuk mengawasi proses penganggaran di daerah, sehingga APBD betul-betul digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi, Selasa (11/11).
MCP Jadi Alat Pantau Baru
KPK menempatkan sektor pengelolaan anggaran dan manajemen ASN sebagai bagian penting dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
Itu dijadikan indikator nasional pencegahan korupsi berbasis delapan area intervensi.
Sektor anggaran menjadi fokus untuk mencegah praktik seperti di Riau, yakni dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran.
Sementara sektor manajemen ASN disorot untuk mencegah kasus seperti di Ponorogo, yang terkait suap pengurusan jabatan.
“Manajemen SDM ini termasuk sektor rawan korupsi. Kasus jual beli jabatan dan promosi sudah sering terjadi, bukan kali ini saja,” kata Budi.
Seleksi ASN Wajib Transparan
Untuk mencegah praktik transaksional, KPK mendorong pemerintah daerah melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Seleksi juga harus dilakukan secara akuntabel dan terbuka, sehingga publik bisa ikut mengawasi.
“KPK mendorong agar kepala daerah juga memanfaatkan data LHKPN sebelum menunjuk pejabat. Kepatuhan pelaporan harta bisa jadi instrumen penyaring penting,” ujarnya.
KPK menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan alat efektif untuk menilai integritas calon pejabat publik.
Kepatuhan dalam melapor dinilai menjadi indikator transparansi dan potensi risiko korupsi.
Baca Juga: Ruang Kerja Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Disegel KPK, Plt Bupati Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan
Survei Penilaian Integritas (SPI)
Selain MCP, KPK juga menjalankan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai alat ukur tingkat kerawanan korupsi di tiap daerah.
Survei melibatkan ASN, akademisi, ahli, dan masyarakat pengguna layanan publik.
“Dari hasil SPI, KPK memberikan rekomendasi unik sesuai temuan di tiap daerah, dan kami minta inspektorat daerah menindaklanjuti secara serius,” jelas Budi.
Melalui kombinasi MCP dan SPI, KPK berharap daerah mampu membangun sistem antikorupsi yang kuat dan berkelanjutan.
Lembaga antirasuah menegaskan tidak hanya akan menangkap, tetapi juga mencegah.
“Dalam tindak lanjut SPI, inspektorat bisa melakukan pengawasan agar setiap rekomendasi benar-benar diterapkan di lapangan,” pungkas Budi.
Sebelumnya pada Jumat (7/11) lalu, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ia tertangkap tangan menerima suap pengurusan jabatan dari Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma dan dijembatani Sekda Ponorogo Agus Pramono.
Satu orang rekanan bernama Sucipto turut dijadikan tersangka lantaran memberikan fee 1,4 miliar dari proyek Rp 14 miliar kepada Yunus.
Uang tersebut kemudian yang diberikan kepada sekda dan bupati. (naz)
Editor : Mizan Ahsani