Jawa Pos Radar Madiun – KPK kembali menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan suap jabatan, gratifikasi, dan pengadaan proyek di Pemkab Ponorogo.
Selasa (11/11), tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di enam lokasi strategis, termasuk rumah dinas bupati, kantor sekda, dan kantor BPKSDM.
Langkah itu merupakan tindak lanjut OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto, pihak rekanan proyek rumah sakit.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pejabat dan masyarakat Ponorogo.
Intingnya agar tidak menghalangi jalannya penyidikan dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK mengimbau para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi, kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Menurutnya, sikap terbuka dan kooperatif dari para pejabat sangat dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Enam Lokasi Digeledah, Uang dan Dokumen Disita
Dalam operasi lanjutan itu, KPK menyisir enam titik lokasi penting, yakni rumah dinas Bupati Ponorogo, rumah tersangka Sucipto, serta kantor bupati dan kantor sekda.
Penyidik KPK juga menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Ponorogo dan rumah Ely Widodo (ELW), adik kandung bupati.
“Dalam rangkaian kegiatan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, juga diamankan barang bukti uang,” jelas Budi.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Lagi di Rumah Dinas Bupati Sugiri Sancoko, Petunjuk Baru Kembangkan Kasus
Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
KPK menilai temuan ini dapat menjadi petunjuk penting dalam menelusuri aliran dana korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Ponorogo.
KPK menegaskan seluruh penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah itu merupakan bagian dari upaya paksa guna menemukan bukti tambahan dalam penyidikan perkara suap jabatan dan gratifikasi di Ponorogo. (naz)
Editor : Mizan Ahsani