Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Usai KPK OTT Bupati Ponorogo dan Gubernur Riau, DPR Buka Suara Terkait Tambahan Gaji Kepala Daerah

Mizan Ahsani • Kamis, 13 November 2025 | 04:25 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, rekanan proyek di RSUD, ditetapkan tersangka oleh KPK, Minggu 9 November 2025 dini hari.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, rekanan proyek di RSUD, ditetapkan tersangka oleh KPK, Minggu 9 November 2025 dini hari.

Jawa Pos Radar Madiun – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan pernyataan penting terkait wacana penambahan insentif atau gaji kepala daerah.

Diwacanakan, insentif tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, ide tersebut bukanlah solusi ideal untuk mencegah tindak korupsi di daerah.

Khozin menekankan bahwa insentif berdasarkan persentase PAD sesungguhnya telah berjalan sejak tahun 2000 melalui PP Nomor 109 Tahun 2000.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” tegasnya.

Kenapa Insentif Tidak Cukup?

Menurut Khozin, insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari PAD telah diterapkan selama lebih dari dua dekade.

Namun praktik korupsi masih terjadi. Kasus terbaru seperti OTT di Kabupaten Ponorogo dan Provinsi Riau menjadi contoh bahwa meskipun ada insentif besar, korupsi tetap muncul.

Diberikannya insentif tidak otomatis menciptakan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.

Insentif yang berbasis prestasi PAD mengandung potensi bias dan tekanan agar PAD meningkat dengan cepat namun di sisi lain memicu praktik manipulasi anggaran.

Pencegahan korupsi menurut Khozin harus dimulai dari hulu. Mulai proses seleksi, rotasi jabatan, transparansi data, serta pengawasan internal yang efektif.

“Moment perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” sambungnya.

Insentif Sebagai Stimulus, Bukan Alat Pencegahan Utama

Khozin mengingatkan bahwa filosofi dana insentif kepada kepala daerah adalah penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Namun, hal itu bukanlah alat tunggal untuk menekan korupsi.

Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109/2000, diatur persentase dana insentif yang diterima oleh kepala daerah atas capaian PAD masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus. Tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” bebernya.

Namun hasilnya, kepala daerah tetap bisa terjerat OTT, menunjukkan bahwa insentif saja tidak cukup bila sistem kontrol, transparansi, dan akuntabilitas lemah.

Kasus di Ponorogo yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko dan di Riau yang menangkap Gubernur Abdul Wahid menjadi alarm bagi seluruh daerah di Indonesia.

Dalam kondisi seperti itu, pernyataan Khozin menjadi sangat relevan. Reformasi sistem antikorupsi di daerah harus digenjot. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Bupati Ponorogo #Sugiri Sancoko #gaji #dpr #korupsi #kepala daerah #ponorogo