PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Usai Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tongkat kepemimpinan Kabupaten Ponorogo sementara kini dipegang oleh Wabup Lisdyarita.
Penunjukan Plt Bupati secara otomatis berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik penasaran dengan harta kekayaan Lisdyarita yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru tahun 2025 yang diterbitkan KPK.
Dalam laporan yang disampaikan pada 25 Maret 2025 itu, Lisdyarita tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 5,27 miliar.
Rincian Kekayaan Lisdyarita
Berdasarkan dokumen resmi yang dipublikasikan KPK, berikut rincian harta kekayaan Lisdyarita:
Tanah dan Bangunan (Total: Rp 5,2 Miliar)
1. Tanah dan bangunan seluas 499 m²/287 m² di Ponorogo senilai Rp 3,5 miliar
2. Tanah dan bangunan seluas 132 m²/100 m² di Jakarta Utara senilai Rp 850 juta
3. Tanah dan bangunan seluas 427 meter persegi/315 meter persegi di Bekasi senilai Rp 500 juta
4. Tanah dan bangunan seluas 49 meter persegi/49 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 350 juta
Baca Juga: KPK Amankan Uang Lagi di Rumah Dinas Bupati Sugiri Sancoko, Petunjuk Baru Kembangkan Kasus
Alat Transportasi (Total: Rp 46 juta)
Honda Vario 2022 hasil sendiri: Rp 31 juta
Honda Beat 2017 hasil sendiri: Rp 15 juta
Kas dan Setara Kas
Tabungan yang dilaporkan: Rp 30 juta
Lisdyarita tidak tercatat memiliki surat berharga, harta bergerak lainnya, atau piutang.
Setelah dikurangi utang (yang tidak dicantumkan dalam laporan), total kekayaan bersih Lisdyarita tercatat Rp 5,276 miliar.
Jadi Sorotan karena Sederhana
Yang menjadi sorotan publik adalah alat transportasi yang dimiliki Lisdyarita.
Di tengah banyak pejabat yang memiliki mobil mewah dan koleksi kendaraan, Lisdyarita hanya melaporkan dua unit motor yang keduanya dibeli dari hasil sendiri.
Laporan ini menjadi kontras dengan nilai suap dan gratifikasi dalam kasus OTT KPK di Ponorogo yang mencapai hampir Rp 3 miliar, melibatkan Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, dan Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma.
Mengacu LHKPN, kekayaan Sugiri tercatat Rp 6,19 miliar, sedangkan Agus Pramono Rp 10,6 miliar.
Tongkat Kepemimpinan Sementara
Dengan ditetapkannya Sugiri Sancoko sebagai tersangka, Lisdyarita kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
Ia diharapkan mampu mengisi kekosongan kepemimpinan dan membantu proses pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintahan kabupaten.
KPK sendiri menegaskan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan dan meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo untuk kooperatif dalam proses hukum. (*)
Editor : Mizan Ahsani