Jawa Pos Radar Madiun - Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo kini memasuki babak baru.
Setelah terungkapnya praktik suap pengurusan jabatan dalam OTT yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma, serta rekanan proyek bernama Sucipto, muncul pertanyaan besar.
Apakah mutasi yang diterbitkan hanya hitungan jam sebelum OTT oleh KPK bisa dibatalkan?
Terkait hal itu, pemkab memastikan tengah mengkaji secara menyeluruh proses mutasi terhadap 138 ASN yang diteken Sugiri pada Jumat siang (7/11), atau hanya hitungan jam sebelum KPK melakukan OTT pada Jumat sore.
“Kami lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan,” kata Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, mengutip ANTARA.
Mutasi tersebut dijadwalkan berlaku mulai 10 November, namun hingga kini seluruh ASN diminta tetap menempati posisi lama sambil menunggu keputusan resmi.
Lisdyarita menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan kepegawaian punya dasar hukum kuat, terlebih momentum penerbitannya berdekatan dengan OTT.
Senada, Kabag Hukum Setda Ponorogo Sugeng Prakoso mengatakan seluruh ASN yang masuk daftar mutasi tetap bekerja seperti biasa.
Menurutnya, evaluasi legalitas wajib dilakukan agar tertib administrasi tidak terganggu.
“Karena mutasi dilakukan sekitar satu jam sebelum OTT, kami perlu verifikasi legalitasnya. Pemerintahan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Dari 138 ASN yang dimutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II.
Kepala Disdukcapil Hery Sutrisno dipindah menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan). Sementara pejabat lama di Dispertahankan, Supriyanto, bergeser menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.
Posisi lainnya meliputi sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani