PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap data mencengangkan terkait kondisi integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dan komponen Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) tercatat mengalami penurunan signifikan pada 2024.
Temuan ini disebut selaras dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko pekan lalu.
Dalam pernyataan resmi KPK, skor SPI Ponorogo turun dari 75,87 pada 2023 menjadi 73,43 pada 2024. Tidak hanya itu, penurunan paling drastis terjadi pada komponen Pengelolaan SDM, dari 78,27 menjadi 71,76.
“OTT di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengonfirmasi data tersebut,” kata Plt Deputi Penangkapan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Minggu dini hari (9/11) lalu.
Tata Kelola SDM Diduga Bermasalah
KPK menegaskan bahwa rendahnya skor SPI dan penurunan nilai pada komponen SDM menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem tata kelola pemerintahan.
Asep menjelaskan bahwa transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam proses mutasi, promosi, serta penempatan jabatan ASN adalah indikator utama dalam menciptakan birokrasi yang bersih.
“Tanpa prinsip tersebut, penempatan pejabat berpotensi diselewengkan menjadi ajang jual-beli jabatan atau praktik nepotisme,” ujar Asep.
Temuan KPK pada OTT Ponorogo memperkuat indikasi tersebut. Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, diduga memberikan Rp 1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya, dengan aliran dana mengalir ke Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.
Temuan lain, adanya korupsi proyek RSUD dr Harjono dengan pemberian fee Rp 1,4 miliar dari Sucipto (kontraktor) kepada Yunus Mahatma dan diteruskan kepada Sugiri Sancoko melalui orang terdekatnya, Ely Widodo (adik kandung) dan ajudan.
Penurunan SPI Selaras dengan Fakta di Lapangan
Menurut KPK, data SPI 2024 Ponorogo menunjukkan gejala meningkatnya risiko penyimpangan. OTT yang dilakukan pada Jumat (7/11) menjadi bukti bahwa tata kelola belum berjalan sesuai prinsip integritas dan meritokrasi.
“Ini menjadi peringatan keras bagi Ponorogo dan pemerintah daerah lain untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola, khususnya SDM ASN,” tegas Asep.
KPK menilai pelanggaran integritas pada proses pengelolaan SDM akan berdampak domino:
Birokrasi tidak bekerja berdasarkan kompetensi
Munculnya pejabat titipan
Terjadi pemborosan anggaran
Potensi korupsi proyek meningkat
Pelayanan publik terganggu
Dalam konteks Ponorogo, KPK menyebut bahwa arus suap untuk mempertahankan jabatan berpotensi mendorong pejabat mencari “balik modal” dari proyek dan layanan kesehatan, seperti pengurangan kualitas obat, alat medis, hingga pengadaan sarana rumah sakit.
KPK meminta Pemkab Ponorogo segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola SDM dan pengawasan internal.
“SPI adalah instrumen yang harus dijadikan dasar perbaikan sistem. Kami dorong semua pihak fokus pada pencegahan, bukan hanya menunggu penindakan,” ujar Asep. (*)
Editor : Nur Wachid