Jawa Pos Radar Madiun – Nasib 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dimutasi Bupati nonaktif Sugiri Sancoko akhirnya menemukan titik terang.
Mulai Senin (17/11), seluruh ASN tersebut resmi menempati jabatan baru mereka masing-masing setelah Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menerbitkan surat tugas.
Keputusan ini diambil setelah Bunda Rita, sapaan akrab Lisdyarita, melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai keabsahan mutasi yang diteken Sugiri pada Jumat (7/11), beberapa jam sebelum dirinya terjaring OTT KPK.
“Setelah kami koordinasi, hasilnya mutasi itu sudah sah,’’ terang Lisdyarita.
Sempat Ditunda, Plt Bupati Hati-Hati Ambil Keputusan
Lisdyarita mengaku sempat menunda pemberlakuan mutasi tersebut.
Ia mempertimbangkan statusnya sebagai Plt yang memiliki kewenangan terbatas serta banyak aturan yang harus dipatuhi sebelum menandatangani keputusan strategis.
“Memang SK-nya baru kami turunkan, karena harus hati-hati sebagai Plt dalam tanda tangan karena banyak aturan yang harus ditaati dan dibatasi,’’ bebernya.
Padahal, sesuai ketentuan awal, mutasi itu seharusnya berlaku per 10 November 2025.
Namun Lisdyarita memilih memastikan semua proses sesuai jalur hukum sebelum memutuskan.
Banyak Permintaan Pembatalan, Tapi Prosesnya Lebih Lama
Bunda Rita tak menampik gelombang pertanyaan dari ASN mengenai nasib mutasi tersebut.
Ada yang meminta penundaan, bahkan beberapa meminta mutasi itu dibatalkan.
Namun setelah dilakukan kajian, justru pembatalan mutasi memakan waktu jauh lebih panjang karena harus melalui proses administrasi yang kompleks dan bisa memakan waktu berbulan-bulan.
“Kalau dibatalkan lebih lama, sedangkan ini mendekati akhir tahun kami butuh percepatan,’’ pungkasnya.
Dengan demikian, mutasi 138 ASN itu dinyatakan tetap sah dan mulai berlaku penuh per 17 November 2025. Pemerintahan dapat melanjutkan percepatan program akhir tahun di tengah situasi usai OTT KPK. (gen/naz)
Editor : Mizan Ahsani