Jawa Pos Radar Madiun - Beredar unggahan di media sosial yang menampilkan seolah-olah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kini nonaktif), menyatakan mantan Presiden Joko Widodo menerima fee Rp 280 miliar dari adiknya di Solo.
Postingan itu mulai menyebar sejak pekan lalu, salah satunya pada 13 November 2025.
Unggahan tersebut menyertakan tangkapan layar artikel dari situs Gelora dengan judul “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee 280 Milyar Dari Adiknya Serah Terima Uang Di Rumah Jokowi Solo”.
Narasi tambahan dari akun pengunggah bahkan mengaitkan klaim itu dengan sejumlah pejabat yang disebut memiliki “bukti setor uang”.
Mengutip dari situs Cek Fakta yang melakukan penelusuran terhadap artikel yang beredar, hasilnya ditemukan bahwa tangkapan layar tersebut telah dimanipulasi.
Artikel asli di situs Gelora.co memuat judul berbeda, yaitu “Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi”.
Pada artikel asli, tidak ada pembahasan mengenai mantan Presiden Jokowi menerima uang fee Rp 280 miliar.
Isi artikel hanya menjelaskan dugaan keterlibatan adik dan ipar bupati Ponorogo dalam menerima uang hasil korupsi.
Dengan demikian, klaim bahwa Bupati Ponorogo menyebut Jokowi menerima fee Rp 280 miliar dari adiknya di Solo adalah hoaks. (*)
*Jawa Pos Radar Madiun tergabung dalam Aliansi Cek Fakta bersama 100 media nasional yang diinisiasi MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Editor : Mizan Ahsani